Aceh Jaya — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi membuka pendataan ulang terhadap seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan yayasan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya. Kamis (20/11/2025)
Pendataan ini berlangsung mulai 18 hingga 30 November 2025 dan dilakukan secara daring melalui formulir resmi yang telah disediakan pemerintah.
Langkah ini diambil untuk memperbarui data kelembagaan, memastikan legalitas organisasi, serta menyelaraskan program kerja agar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Kesbangpol menegaskan bahwa organisasi yang tidak mengikuti proses pendataan akan dikategorikan sebagai tidak aktif.
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Jaya, Lukman Hakim, menyebutkan bahwa pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan keteraturan administrasi dan memperkuat koordinasi antarorganisasi di tingkat daerah.
“Pendataan ini bukan hanya soal pembaruan data, tetapi memastikan setiap organisasi memiliki kejelasan status dan tetap berjalan sesuai aturan. Data yang lengkap dan valid akan memudahkan pemerintah dalam menjalin kerja sama dan merancang kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Lukman juga mengimbau seluruh pengurus Ormas, LSM, dan yayasan di Aceh Jaya untuk tidak menunda proses pengisian formulir.
“Kami mengajak semua organisasi untuk segera mendaftar. Jangan menunggu mendekati batas waktu. Partisipasi ini penting agar kita dapat membangun sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Pendataan dilakukan melalui tautan resmi berikut:
https://forms.gle/4yuiWJqaw7veuMdHA
Kesbangpol memastikan seluruh data yang dikirimkan melalui formulir tersebut aman dan tidak dapat diakses oleh responden lain.
Organisasi yang belum terdata atau ingin memperbarui informasi dapat mengisi formulir dan melakukan konfirmasi kepada Mahdi melalui nomor 0812 4189 7707.
“Seluruh organisasi di Aceh Jaya harus dapat terinventarisasi dengan baik, memiliki status yang jelas, dan berperan secara aktif dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkas Lukman. (*)

