Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2021, Selasa, (13/01/2026).
Tersangka berinisial AB (40), yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG Gampong Seurapong dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG).
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif,” ujar Filman.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

