Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis, (08/01/2026).
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH, MI, M, I, dan H. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, guna kepentingan proses hukum lanjutan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial WN belum ditahan karena masih berstatus sebagai anggota DPRK yang aktif menjabat. Penanganan terhadap tersangka tersebut masih menunggu terpenuhinya prosedur administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa penahanan anggota legislatif di Aceh harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan fasilitas sanitasi sekolah yang berujung pada kerugian keuangan negara. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke tahap persidangan dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.

