GeRAK Aceh Desak Transparansi Dana Penanganan Banjir Rp132 Miliar

Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK Aceh) mendesak Pemerintah Aceh membuka secara transparan penggunaan dana penanganan banjir besar yang nilainya mencapai Rp132 miliar. Desakan tersebut disampaikan karena hingga kini pengelolaan anggaran kebencanaan dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada DPR Aceh maupun publik, Rabu, (15/01/2026).

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyebutkan total dana tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80 miliar, bantuan Kementerian Sosial Rp20 miliar, serta hibah dari pemerintah daerah lain senilai Rp32 miliar.

Bacaan Lainnya

Menurut Askhalani, transparansi penggunaan anggaran kebencanaan menjadi keharusan, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana. Namun hingga saat ini, GeRAK Aceh menilai tidak ada penjelasan resmi dan terbuka terkait peruntukan anggaran tersebut.

GeRAK Aceh juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana BTT yang tidak sesuai peruntukan. Dugaan tersebut antara lain mencakup pembayaran honor, bantuan kegiatan relawan, serta pembiayaan mobilitas yang dinilai perlu dipertanyakan relevansi dan urgensinya dalam konteks penanganan bencana.

Askhalani menegaskan Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara rinci pengelolaan dana kebencanaan tersebut kepada publik.

Atas dasar itu, GeRAK Aceh menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta meminta adanya supervisi terhadap penggunaan anggaran penanganan banjir di Aceh.

Pos terkait