BNN Terbitkan DPO Kasus Sabu 160 Kg di Aceh, Satu Buron Diminta Menyerahkan Diri

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 160 kilogram di Aceh. BNN menyebut satu buronan berinisial IB kini masih dalam pengejaran dan diminta segera menyerahkan diri, Kamis (05/02/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sejumlah tersangka telah ditangkap sejak 24 Januari lalu. Namun hingga kini masih terdapat satu tersangka utama yang berstatus buron.

Bacaan Lainnya

“Jadi dalam hal ini, DPO khususnya di wilayah Republik Indonesia di mana pun Anda berada, termasuk TPPU, kami mohon supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Roy dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Roy menegaskan BNN akan terus mengejar para tersangka hingga tuntas dan tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir semata.

“Sehingga pada saat itu kami mencoba tidak hanya menangkap kurirnya. Berdasarkan DPO yang diterbitkan, kami kejar pelaku DPO yang kami jadikan DPO adalah controller-nya, yang koneksinya dengan pelaku yang ada di luar Indonesia, khususnya di wilayah Malaysia,” tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, BNN juga telah menangkap seorang kurir berinisial M yang diketahui diperintah oleh IB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sekitar 100 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil.

BNN memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.

Pos terkait