Disdik Aceh Larang Siswa dan Guru Bawa HP ke Kelas Saat PBM

Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh akan menerapkan aturan larangan membawa telepon seluler (ponsel/handphone), tablet, maupun gawai lainnya ke dalam ruang kelas saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa dan guru selama kegiatan pembelajaran, Sabtu, (07/02/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan bagi sekolah-sekolah yang selama ini belum menerapkan larangan penggunaan handphone di dalam kelas.

“Ini bagian daripada mendidik anak-anak kita agar tidak terganggu konsentrasinya di ruang kelas atau sambil belajar mereka main HP,” kata Murthalamuddin dalam rekaman video yang dikirimkan kepada Serambinews.com.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sekolah yang telah lebih dulu menerapkan larangan penggunaan handphone di dalam kelas.

“Ini berlaku untuk sekolah yang belum melarang. Bagi sekolah yang sudah melarang, alhamdulillah,” ujarnya.

Murthalamuddin menjelaskan, setiap siswa yang membawa handphone ke sekolah wajib menitipkan perangkat tersebut kepada guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru piket dalam kondisi nonaktif. Handphone baru dapat diambil kembali saat jam pulang sekolah.

“HP baru dapat diambil kembali saat pulang sekolah,” tegasnya.

Meski demikian, penggunaan handphone di dalam kelas tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran. Namun, penggunaannya harus mendapat izin dari kepala sekolah dan hanya berlaku pada jam pelajaran tertentu.

“Artinya guru mata pelajaran yang akan menggunakan HP harus meminta izin kepada kepala sekolah agar pada jam pelajaran itu anak-anak membawa HP ke dalam kelas,” papar Murthalamuddin.

Menurutnya, izin tersebut hanya berlaku untuk satu jam pelajaran dan setelah itu handphone kembali disimpan sebagaimana aturan yang berlaku.

Tak hanya siswa, para guru juga dilarang membawa handphone saat mengajar di dalam ruang kelas, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.

“Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Murthalamuddin menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan edaran baru tersebut di seluruh satuan pendidikan di Aceh.

Pos terkait