Lhokseumawe – Seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Ligeuh 2 berinisial PA (25), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap aparat Polres Lhokseumawe atas dugaan penggelapan gaji karyawan serta pembuatan laporan palsu terkait kasus pencurian dengan kekerasan, Kamis (5/2/2026).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan PA ke Polres Lhokseumawe pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, PA mengaku menjadi korban pembegalan oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor, dengan kerugian berupa uang gaji karyawan SPPG sebesar Rp59.950.000.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam keterangan pelapor. Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga memperoleh informasi bahwa peristiwa pembegalan tersebut sengaja direkayasa.
“Dari hasil penyelidikan lanjutan, kami mengidentifikasi seorang pria berinisial TU yang diduga terlibat dalam skenario tersebut. TU akhirnya ditemukan dan diamankan pada 28 Januari 2026 untuk dimintai keterangan,” ujar AKBP Ahzan.
Dalam pemeriksaan, TU mengakui dirinya diminta oleh PA untuk berpura-pura melakukan pencurian dengan kekerasan. Motifnya karena TU sakit hati lantaran gajinya belum dibayarkan. Sebagai imbalan, TU menerima upah sebesar Rp2 juta.
Selain pengakuan, TU juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci kontak remot sepeda motor dan satu kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan PA hilang bersamaan dengan uang gaji karyawan.
Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, polisi kembali memanggil PA untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan lanjutan, PA akhirnya mengakui telah merekayasa laporan pembegalan dan menggelapkan uang gaji karyawan tersebut. Uang hasil penggelapan diketahui digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Ahzan.

