Banda Aceh – Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Aceh berpotensi memanas menyusul temuan dokumen rencana penggunaan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 senilai Rp824,8 miliar, Jumat (27/03/2026).
Temuan tersebut dinilai mengabaikan fungsi penganggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), karena Pemerintah Aceh disebut berencana mengalokasikan dana tambahan itu untuk program rekonstruksi dan rehabilitasi bencana hidrometeorologi tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama legislatif.
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia merujuk Pasal 179 UUPA yang menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) harus ditetapkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA.
“Setiap perubahan struktur pendapatan dan belanja Aceh, termasuk tambahan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp75,9 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,8 miliar, serta Dana Alokasi Umum Rp581 miliar, wajib mendapatkan persetujuan DPRA sebagai representasi politik rakyat Aceh,” ujar Nasrul di Banda Aceh.
Ia juga menyoroti kecenderungan pihak eksekutif yang dinilai telah mengarahkan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mempersiapkan program sebelum adanya persetujuan anggaran yang sah. Dalam dokumen telaah, SKPA disebut telah diminta menyiapkan Detail Engineering Design (DED), memastikan status lahan, hingga menyusun program rehabilitasi.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk “budget execution sebelum persetujuan politik” yang tidak hanya bermasalah secara etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Ini mencerminkan pengabaian terhadap prinsip check and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Nasrul juga mendorong DPRA untuk menggunakan hak budgeting yang dijamin undang-undang guna memastikan seluruh rencana penggunaan dana tersebut dibahas secara terbuka melalui mekanisme resmi. Ia menilai, pembahasan di tingkat komisi dan rapat kerja menjadi penting agar program yang direncanakan tepat sasaran dan memiliki legitimasi yang kuat.





