Aceh Utara – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai satu kilogram. Penangkapan berlangsung di area SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, setelah petugas melakukan penyelidikan tertutup, Kamis, (09/04/2026).
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial J (37) dan S (41). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Narkoba Ipda Muhammad Rizal menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intelijen kepolisian yang menyamar guna mengungkap aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menurut Rizal, dari hasil pemeriksaan awal, J mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Sementara itu, S diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi dengan calon pembeli.
“Peran masing-masing sudah mulai terungkap. J menguasai barang, sedangkan S membantu mencarikan pembeli,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya sebagai upaya menekan peredaran narkotika di Aceh Utara.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami terus mendalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutup Rizal.

