ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengambil langkah tegas terhadap salah seorang Keuchik di wilayahnya dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan kepala desa.
Keputusan tersebut diambil setelah gampong yang dipimpinnya menjadi satu-satunya desa di Aceh Jaya yang belum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap I hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan hingga 18 Mei 2026 seluruh gampong di Aceh Jaya telah mengajukan APBG Tahap I, kecuali satu gampong tersebut.
“Dari 172 gampong yang ada di Aceh Jaya, hanya satu desa yang belum mengajukan APBG Tahap I. Karena itu, pemerintah daerah menilai Keuchik tersebut tidak lagi mampu menjalankan tugas pemerintahan gampong secara maksimal,” ujar Dahrial, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, DPMPKB telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada Keuchik yang bersangkutan, namun tidak menunjukkan adanya perkembangan ataupun penyelesaian administrasi.
Menurutnya, pengajuan APBG merupakan kewajiban penting yang harus segera dipenuhi oleh setiap pemerintah gampong karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan jalannya roda pemerintahan desa.
“Dana APBG digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembayaran insentif aparatur gampong, imum masjid dan meunasah, Tgk Seumeubeut, bantuan langsung tunai hingga operasional pemerintahan desa,” katanya
“Jika anggaran tidak dicairkan, maka hak-hak masyarakat ikut terhambat,” tambah Dahrial
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang menghadapi tekanan inflasi cukup tinggi di Kabupaten Aceh Jaya.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, menurutnya masyarakat sangat membutuhkan kepastian pencairan anggaran dan kelancaran perputaran ekonomi di tingkat desa.
“Situasi ekonomi saat ini membutuhkan perhatian serius. Karena itu, kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian atau ketidaksiapan aparatur gampong dalam menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Melalui kejadian tersebut, Pemkab Aceh Jaya mengingatkan seluruh pemerintah gampong agar lebih disiplin dalam pengelolaan administrasi dan anggaran desa sehingga program pembangunan serta pelayanan masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan. (*)

