Banyuasin – Seorang pria asal Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram saat menumpangi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan di Terminal A Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/5/2026).
Tersangka berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Ia diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika dari wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pemetaan digital yang dilakukan Tim Teknologi Informasi (IT) Ditresnarkoba berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika.
“Dari hasil analisis digital, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni bus AKAP EPA Star, sekaligus mengetahui ciri-ciri kurir yang membawa barang haram tersebut,” kata Yulian, Minggu (31/5/2026).
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim gabungan melakukan pengawasan dan penyekatan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum). Saat bus yang ditumpangi tersangka tiba di Terminal Betung, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 614,5 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan tas sandang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di daerah tujuan.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

