Bahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APB, Bupati Aceh Jaya Hadiri Sidang Paripurna di DPRK

ACEH JAYA – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menghadiri Sidang Paripurna ke- VIII Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Kamis (30/7/2026)

Sidang paripurna tersebut membahas agenda penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga mengagendakan pembentukan panitia khusus (Pansus) serta perubahan alat kelengkapan dewan.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Bupati Safwandi dalam sidang paripurna tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Selanjutnya, DPRK Aceh Jaya akan melakukan pembahasan terhadap rancangan qanun tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui panitia khusus yang dibentuk untuk melakukan pendalaman terhadap materi rancangan qanun sebelum nantinya ditetapkan menjadi qanun.

Selain pembahasan rancangan qanun, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan panitia khusus serta melakukan perubahan alat kelengkapan dewan guna mendukung optimalisasi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRK Aceh Jaya.

Sidang paripurna berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Jaya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)

Pos terkait