ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Jaya turun langsung ke lapangan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perubahan atau kenaikan status desil setelah proses pemutakhiran data penduduk tahun 2026.
Peninjauan dilakukan di Gampong Panton Kabu, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., bersama Kepala BPS Aceh Jaya, Dr. Azwar.
Turut mendampingi, Sekretaris Kecamatan Panga Nia Nurafni, S.STP., serta Keuchik Gampong Panton Kabu.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat sekaligus mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah seorang janda yang tinggal di rumah tidak layak huni, namun dalam sistem tercatat berada pada desil 7.
Menurut Dahrial, setelah dilakukan penelusuran, terdapat sejumlah faktor administrasi dan data aset yang menyebabkan kondisi warga tersebut tidak tergambar secara akurat dalam sistem.
Pertama, data kependudukan belum diperbarui. Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan masih mencantumkan nama almarhum suami dan belum diperbarui sehingga status kependudukannya belum tercatat sebagai janda.
Kedua, data kelistrikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Rekening atau meteran listrik di rumah tersebut tercatat atas nama orang lain.
Ketiga, terdapat persoalan terkait data penguasaan lahan. Lahan yang ditempati tercatat atas nama yang bersangkutan, meskipun menurut kondisi sebenarnya tanah tersebut bukan miliknya.
“Kondisi-kondisi seperti inilah yang memicu ketidaksesuaian data. Rekening listrik, kepemilikan aset, serta perubahan status warga yang meninggal maupun kelahiran baru merupakan bagian dari 41 variabel penentu dalam penetapan desil. Jika datanya tidak sesuai kondisi riil, sistem akan membaca kondisi ekonomi warga secara berbeda,” jelas Dahrial.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan secara berkala. Aparatur gampong juga diminta membantu masyarakat dalam proses pemutakhiran data, khususnya melalui petugas SIKS-NG di tingkat gampong.
Dahrial menegaskan, proses pembaruan data membutuhkan keterlibatan semua pihak agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tergambar sesuai keadaan sebenarnya.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Dokumen seperti KTP maupun informasi rekening bank sebaiknya tidak diberikan sembarangan, termasuk untuk keperluan kredit, pengurusan layanan PLN maupun administrasi lainnya, guna mencegah potensi penyalahgunaan data yang dapat berdampak terhadap penilaian desil.
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Jaya, Dr. Azwar, menjelaskan bahwa status desil masyarakat bukan merupakan status yang bersifat permanen. Status tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data.
“Keluhan masyarakat mengenai perubahan desil ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran data. Setelah pendataan di tingkat gampong selesai, proses pembaruan data dalam sistem diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan,” ujar Azwar.
Ia menambahkan, proses pemutakhiran data dilakukan agar informasi yang tercatat dalam sistem semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Melalui kolaborasi antara Pemkab Aceh Jaya, BPS, pemerintah gampong, petugas pendataan dan masyarakat, semoga data sosial ekonomi masyarakat dapat semakin akurat dan akuntabel,” pungkas Azwar. (*)





