Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama delapan orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (10/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 18 orang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat orang pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK merupakan kloter awal. Mereka terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Budi Prasetyo.
Selanjutnya, lima orang lainnya dibawa dalam kloter kedua. Mereka terdiri dari tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua orang dari pihak swasta.
Budi menjelaskan, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sebelumnya diamankan di sejumlah wilayah, yakni Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
“KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KPK menyebut OTT terhadap Etik Suryani merupakan operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum menentukan status hukum masing-masing pihak.

