Oleh : Loveika Syakira Attaya Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa, terutama ketika dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Ketika api menghanguskan sekitar 78,3 hektare lahan di delapan desa yang tersebar di sejumlah kabupaten, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena asap yang dihasilkan dapat bergerak melampaui batas geografis Indonesia dan memengaruhi negara tetangga, termasuk Malaysia.
Persoalan kabut asap kemudian tidak lagi semata-mata menjadi urusan domestik Indonesia. Ketika asap bergerak menuju wilayah negara lain, persoalan lingkungan dapat berkembang menjadi isu lintas batas yang berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Kabut asap tidak memiliki paspor. Ia tidak mengenal batas administratif, garis perbatasan, ataupun batas wilayah negara. Ketika angin membawa asap menuju wilayah tetangga, masyarakat di negara lain dapat merasakan dampak dari kebakaran yang terjadi di Indonesia. Inilah yang membuat persoalan karhutla memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan lingkungan di tingkat lokal.
Dari sudut pandang geopolitik, kondisi tersebut menjadi menarik untuk diperhatikan. Geopolitik tidak hanya berbicara mengenai perebutan wilayah, kekuatan militer, atau kepentingan sumber daya alam. Faktor geografis seperti lokasi, kondisi lingkungan, arah angin, serta kedekatan antarnegara juga dapat memengaruhi hubungan dan kepentingan politik suatu negara.
Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayahnya dan memiliki tanggung jawab untuk mengelola lingkungan serta mencegah kebakaran di dalam negeri. Namun, ketika dampak dari persoalan tersebut melewati batas negara, muncul kepentingan negara lain yang juga perlu diperhatikan. Malaysia, misalnya, memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakatnya dari dampak pencemaran udara, sementara Indonesia berkepentingan menangani karhutla sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara tetangga.
Di sinilah persoalan lingkungan bertemu dengan kepentingan politik luar negeri. Masalah yang awalnya terjadi di satu wilayah dapat berkembang menjadi perhatian bersama karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat di negara lain. Jika tidak dikelola dengan baik, kabut asap berpotensi menimbulkan ketegangan diplomatik, terutama ketika negara yang terdampak merasa bahwa upaya penanganan belum cukup untuk melindungi masyarakatnya.
Menurut saya, situasi ini menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan geopolitik. Kebakaran hutan bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi juga persoalan bagaimana sebuah negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan bagaimana dampak kebijakan serta kondisi domestiknya dapat memengaruhi negara lain.
Kondisi tersebut juga memperlihatkan pentingnya kerja sama regional. ASEAN telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani pada 2002 dan mulai berlaku pada 2003. Perjanjian tersebut dirancang untuk mencegah, memantau, dan mengurangi pencemaran kabut asap lintas batas melalui upaya nasional dan kerja sama regional. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian tersebut pada 2014 dan menyelesaikan proses penyimpanan instrumen ratifikasinya pada Januari 2015.
Artinya, persoalan kabut asap sebenarnya sudah memiliki kerangka kerja sama di tingkat ASEAN. Tantangannya adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat terus diperkuat dan dijalankan secara efektif. Pertemuan regional, pertukaran informasi, pemantauan titik panas, pencegahan kebakaran, hingga bantuan penanggulangan bencana dapat menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan yang sifatnya lintas batas. Pada Juli 2026, negara-negara anggota subregional juga kembali menegaskan komitmen terhadap implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus menjadi bagian utama, termasuk pengawasan terhadap pembukaan lahan, perlindungan kawasan rawan kebakaran, penguatan sistem peringatan dini, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran yang terbukti melanggar ketentuan.
Kerja sama dengan Malaysia dan negara-negara ASEAN juga perlu diperkuat. Ketika asap sudah melintasi batas negara, penyelesaiannya tidak mungkin hanya mengandalkan satu negara. Negara yang terdampak membutuhkan informasi, koordinasi, dan komunikasi yang terbuka dari negara asal sumber asap. Sebaliknya, Indonesia juga membutuhkan dukungan dan kerja sama regional dalam menghadapi kebakaran yang berskala besar.
Pada akhirnya, kebakaran hutan menunjukkan bahwa geografi dan politik memiliki hubungan yang erat. Sebuah kebakaran yang terjadi di satu daerah dapat menghasilkan dampak yang jauh lebih luas dan memengaruhi masyarakat di negara lain. Kabut asap memang tidak memiliki paspor, tetapi dampaknya dapat melintasi perbatasan dan membawa persoalan lingkungan ke dalam ruang hubungan internasional.
Dalam konteks Asia Tenggara, kondisi ini menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan nasional. Karhutla membutuhkan pencegahan yang kuat di dalam negeri, komunikasi antarnegara yang terbuka, serta kerja sama regional yang konsisten. Dengan demikian, menjaga hutan dan mencegah kebakaran bukan hanya bagian dari tanggung jawab Indonesia kepada masyarakatnya sendiri, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan dan hubungan baik antarnegara di kawasan.





