Aceh Jaya – Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), pengemis, dan gelandangan. Kamis (13/2/2025)
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum serta menjaga kenyamanan masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya.
” Operasi kali ini difokuskan pada kompleks perkantoran, pasar, area destinasi wisata, serta beberapa gampong di seputaran Kota Calang dan sekitarnya,” ujar Hamdani
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP bekerja sama dengan tim dari Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinsostransnaker) serta Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Jaya.
“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat orang peminta-minta yang beraktivitas di sekitar pasar Kota Calang,” ucapnya
Para pengemis tersebut dikumpulkan untuk dilakukan pengecekan identitas, menanyakan aktivitas yang mereka lakukan, serta diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka kemudian dibawa ke kantor untuk menjalani proses pembinaan.
Hamdani menambahkan bahwa Setelah dilakukan komunikasi lebih mendalam, diketahui bahwa keempat pengemis tersebut berasal dari luar Kabupaten Aceh Jaya.
“Mereka mengakui sering berpindah tempat dalam melakukan aksinya, terutama menjelang bulan Ramadhan. Mereka berdalih bahwa aktivitas meminta-minta dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan surat keterangan miskin,” tuturnya
“Ke depan, kami akan terus melakukan operasi serupa di lokasi-lokasi yang telah terdeteksi sebagai tempat kedatangan para peminta-minta dari luar daerah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan para pelaku pasar dan masyarakat di Aceh Jaya,” tutup Hamdani. (*)