Aceh Jaya — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya secara resmi menyerahkan tanah hibah kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia guna pembangunan dua kantor pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Calang dan Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Calang
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Rapat Bupati pada hari selasa, 1 juli 2025.
Lahan yang dihibahkan terletak di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, tepat di tepi Jalan Nasional Banda Aceh–Meulaboh.
Menurut Bupati Safwandi, lokasi ini dipilih agar masyarakat di Aceh Jaya memiliki akses lebih mudah terhadap layanan hukum tanpa perlu bepergian jauh.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Khaimi, S.H.I., menjelaskan bahwa pembangunan kantor baru sangat diperlukan karena fasilitas saat ini masih berada di dalam gampong dan kondisinya tidak layak.
“Pembangunan Kantor baru sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan hukum”. Ucapnya.
ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemkab Aceh Jaya atas bantuan penyediaan tanah tersebut.(*)