ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp2.055.943.815 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Penyerahan dana hasil pemulihan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Jaya, Kecamatan Krueng Sabee, Rabu (22/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasli, S.Pd., S.H., didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, M. Milsa, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI pada periode 2020 hingga 2025.
Menurut Badri Wasli, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai lebih dari Rp2 miliar dan berasal dari sejumlah SKPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, UPTD Rumah Sakit Teuku Umar, serta beberapa instansi pemerintah lainnya.
Ia mengungkapkan, kontribusi terbesar berasal dari temuan pada Dinas Pekerjaan Umum dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar, sehingga menjadi penyumbang utama dalam total dana yang berhasil dipulihkan.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, Muhammad Milsa, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mengawal penyelesaian temuan BPK serta memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah.
Ia berharap, dana yang telah berhasil dipulihkan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan perekonomian daerah, percepatan pembangunan, hingga menunjang operasional pemerintahan di Kabupaten Aceh Jaya. (*)

