BANDA ACEH — Peralihan kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, yang disebut mulai berlangsung sejak akhir Agustus 2026, mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS). Organisasi tersebut meminta manajemen baru mengevaluasi pola komunikasi perusahaan dengan masyarakat serta memastikan keberlanjutan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Sabtu, (5/9/2026).
PKS yang telah beroperasi sejak 2019 dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar. Keberadaan perusahaan juga menjadi salah satu sumber lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa Mandumpang dan sejumlah wilayah di sekitarnya.
Namun, perubahan kepemilikan perusahaan tersebut kini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberlanjutan hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar, termasuk kepastian tenaga kerja lokal, sistem rekrutmen, pelaksanaan TJSL, serta ruang komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.
Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, mendesak manajemen baru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi perusahaan dengan masyarakat.
Menurut Sapriadi, posisi Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tidak semestinya hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi penghubung yang mampu menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada manajemen.
“Kami mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap posisi Humas perusahaan. Kalau masih banyak aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, tentu harus ada pembenahan. Humas merupakan sektor penghubung antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga keberadaannya harus mampu membangun komunikasi dua arah,” ujar Sapriadi Pohan.
Selain komunikasi, HIMAPAS turut menyoroti pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Sapriadi menilai perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh manfaat ekonomi dari suatu wilayah perlu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ia meminta pelaksanaan TJSL dilakukan secara transparan, terarah, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton ketika perusahaan beroperasi di wilayah mereka. Ada tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus diperhatikan. Aspirasi masyarakat harus memiliki ruang untuk disampaikan dan ditindaklanjuti secara terbuka,” katanya.
Menurut Sapriadi, evaluasi terhadap program TJSL juga penting agar bantuan atau program yang diberikan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak hanya bersifat seremonial.
Di sisi lain, HIMAPAS meminta manajemen baru tetap memberikan perhatian terhadap tenaga kerja lokal dalam setiap proses rekrutmen.
Sapriadi menilai keberadaan PKS sejak 2019 telah memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, perubahan kepemilikan perusahaan diharapkan tidak berdampak pada hilangnya kesempatan kerja masyarakat lokal.
“Kami meminta manajemen baru memastikan keberlanjutan tenaga kerja yang selama ini bekerja di perusahaan dan tetap memprioritaskan masyarakat sekitar dalam setiap proses rekrutmen sesuai kompetensi dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun ketidakpastian di tengah masyarakat.
HIMAPAS berpandangan bahwa peralihan kepemilikan PKS Mandumpang tidak semata-mata merupakan persoalan bisnis antara pemilik lama dan pemilik baru. Menurut mereka, aspek sosial juga perlu menjadi perhatian karena perusahaan telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
Karena itu, HIMAPAS mendorong manajemen baru membuka ruang dialog dengan masyarakat, pemerintah desa, pekerja, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dialog tersebut dinilai penting untuk menjelaskan arah kebijakan perusahaan setelah proses akuisisi, termasuk mengenai keberlanjutan tenaga kerja, sistem rekrutmen, program TJSL, serta mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami berharap proses peralihan kepemilikan ini justru menjadi momentum memperbaiki hubungan perusahaan dengan masyarakat. Jangan sampai perubahan kepemilikan malah membuat masyarakat kehilangan kepastian dan akses terhadap lapangan pekerjaan,” ujar Sapriadi.
HIMAPAS menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Aceh Singkil, khususnya terkait keberadaan perusahaan perkebunan dan industri kelapa sawit yang memiliki dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

