Aceh Tamiang – Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Aceh Tamiang dengan diikuti sekitar 500 peserta. Dalam aksi tersebut, AM2S mendesak pemerintah memberikan kejelasan dan membuka secara transparan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam, termasuk proses serta dasar hukum terkait perpanjangan atau pembaruan HGU perusahaan, Kamis (3/9/2026).
Koordinator Lapangan AM2S, M. Fauzi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan keadilan terkait status HGU PT Semadam.
“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami hanya ingin kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status HGU PT Semadam, bagaimana prosesnya dan apa dasar hukumnya,” ujar Fauzi.
Penanggung Jawab Aksi AM2S, Irfan Maulana, menegaskan persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh proses terkait HGU PT Semadam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Kalau memang dasar hukum dan proses administrasinya jelas, silakan dibuka kepada publik. Kalau masih ada persoalan yang belum selesai, tentu harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Irfan.
Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE, turun menemui peserta aksi dan menerima tuntutan yang disampaikan AM2S.
Ismail menyatakan pemerintah daerah akan mendukung aspirasi tersebut dan berkoordinasi dengan DPRK Aceh Tamiang untuk menindaklanjutinya.
“Kami akan mendukung dan menerima tuntutan AM2S. Kami akan berkoordinasi dengan DPRK untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Ismail.
Selain Wakil Bupati, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, juga menemui peserta aksi. Dalam kesempatan tersebut, Fadlon menyampaikan bahwa DPRK Aceh Tamiang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti persoalan HGU PT Semadam.
“DPRK akan membentuk Pansus, insyaallah hari Senin,” kata Fadlon.
Dalam dialog bersama peserta aksi, pihak BPN Aceh Tamiang menyampaikan bahwa HGU PT Semadam telah berakhir sejak 2021.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti AM2S. Mereka meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status HGU PT Semadam saat ini, termasuk proses administrasi yang berkaitan dengan perpanjangan atau pembaruan HGU perusahaan.
AM2S berharap rencana pembentukan Pansus oleh DPRK Aceh Tamiang dapat menjadi langkah konkret untuk mengkaji persoalan HGU PT Semadam secara menyeluruh, termasuk aspek administrasi, dasar hukum, serta kepentingan masyarakat.
AM2S menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan DPRK Aceh Tamiang hingga persoalan HGU PT Semadam memperoleh kejelasan.

