ACEH BESAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Aceh Besar meminta proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak menghilangkan substansi perdamaian sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki. HMI menilai revisi UUPA harus menjadi momentum memperjelas kewenangan Aceh, mengatasi tumpang tindih regulasi, serta memastikan kekhususan Aceh dapat diterapkan secara nyata, Jumat, (14/08/2026).
Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Aceh Besar, Aulia Riski Yusfa, mengatakan pembahasan UUPA harus ditempatkan dalam konteks sejarah perdamaian Aceh.
Menurutnya, MoU Helsinki bukan hanya kesepakatan yang mengakhiri konflik berkepanjangan, tetapi juga menjadi landasan penting bagi lahirnya harapan baru masyarakat Aceh. Karena itu, substansi perdamaian tersebut harus menjadi salah satu pijakan utama dalam setiap perubahan terhadap UUPA.
“MoU Helsinki merupakan simbol harapan besar masyarakat Aceh setelah konflik panjang. Karena itu, revisi UUPA harus memastikan semangat dan substansi perdamaian tersebut benar-benar terakomodasi dalam aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan,” ujar Aulia.
Ia menilai persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh masih menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam revisi tersebut.
Dalam implementasinya, kata Aulia, masih ditemukan persoalan berupa tumpang tindih kewenangan, regulasi yang bersinggungan, hingga keberadaan instansi vertikal pada sektor tertentu yang dinilai dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas kewenangan Aceh.
“Kalau suatu kewenangan memang telah diberikan kepada Aceh, maka harus ada kejelasan siapa yang mengurus dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai secara normatif menjadi kewenangan Aceh, tetapi dalam implementasinya masih dibatasi atau kembali ditarik oleh kewenangan pusat. Ini yang kemudian membuat otonomi Aceh menjadi tidak maksimal,” katanya.
Menurut Aulia, persoalan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UUPA. Ia mengingatkan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada perbaikan sejumlah pasal secara parsial, sementara persoalan mendasar mengenai pembagian kewenangan antara pusat dan Aceh tetap tidak terselesaikan.
Selain substansi regulasi, HMI Cabang Aceh Besar turut menyoroti keterbukaan proses revisi UUPA. Aulia menilai masyarakat Aceh perlu memperoleh akses informasi yang memadai mengenai kajian, naskah akademik maupun draf perubahan yang sedang dibahas.
“Publik tentu berhak mengetahui arah revisi UUPA. Keterbukaan bukan untuk menghambat proses, tetapi justru agar masyarakat dapat memberikan masukan dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Aceh,” jelasnya.
Ia mengatakan partisipasi masyarakat menjadi penting mengingat UUPA berkaitan langsung dengan kepentingan jangka panjang Aceh, termasuk hubungan kewenangan dengan pemerintah pusat dan masa depan status kekhususan Aceh.
Atas dasar itu, HMI Cabang Aceh Besar mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar proses revisi dilakukan secara menyeluruh, transparan dan melibatkan partisipasi publik.
HMI meminta setiap pasal yang akan diubah dikaji secara serius, termasuk memastikan adanya kesinambungan antara ketentuan dalam UUPA dengan berbagai aturan teknis yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai pasal yang satu memberikan kewenangan, tetapi pasal lainnya justru membatasi atau membuka ruang tafsir yang berbeda. Kalau hal seperti ini kembali terjadi, maka revisi UUPA tidak benar-benar menyelesaikan persoalan, tetapi justru berpotensi melahirkan persoalan baru,” tegas Aulia.
Ia menambahkan, keberhasilan revisi UUPA tidak semestinya hanya diukur dari pengesahan perubahan undang-undang. Menurutnya, ukuran yang lebih penting ialah sejauh mana regulasi hasil revisi mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan Aceh, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta menerjemahkan semangat MoU Helsinki ke dalam praktik pemerintahan.
“DPRA memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat Aceh. Jangan sampai revisi UUPA hanya menghasilkan perubahan undang-undang, tetapi tidak menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi. Yang kita butuhkan adalah UUPA yang benar-benar mampu menerjemahkan semangat MoU Helsinki, memperkuat kekhususan Aceh, dan memberikan kepastian dalam implementasinya,” pungkas Aulia.

