TAKENGON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon-Bener Meriah menyoroti dugaan kejanggalan prosedural dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Linge Mineral Resources untuk komoditas emas dengan luas konsesi mencapai 24.900 hektare. Ketua Umum HMI Cabang Takengon-Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menilai penerbitan izin tersebut perlu dikaji kembali, khususnya terkait proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pelibatan masyarakat terdampak, di tengah momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Kamis, (13/08/2026).
Berdasarkan data yang disebut berasal dari data resmi korporasi, PT Linge Mineral Resources dengan Kode Badan Usaha 4586 tercatat memiliki IUP Operasi Produksi Nomor 02201026923590024 untuk komoditas emas.
Namun, HMI Cabang Takengon-Bener Meriah mempertanyakan aspek administratif dan yuridis dalam proses penerbitan izin tersebut. Salah satu persoalan yang disoroti ialah dugaan belum terpenuhinya proses AMDAL secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sebelum memasuki tahapan operasional pertambangan.
Afdhalal mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari perspektif investasi dan perizinan, tetapi juga harus ditempatkan dalam konteks sejarah, sosial, budaya, serta keberlanjutan lingkungan masyarakat Gayo.
Menurutnya, momentum kemerdekaan semestinya menjadi ruang refleksi mengenai sejauh mana negara mampu memastikan kedaulatan rakyat atas ruang hidup dan sumber daya alam.
“Daerah kita adalah saksi sejarah melalui Radio Rimba Raya dalam menyuarakan kemerdekaan. Namun hari ini, justru di tanah yang sama, kedaulatan kita terancam oleh investasi yang mengabaikan prosedur lingkungan demi kepentingan segelintir korporasi,” ujar Afdhalal.
Ia juga menilai keberadaan konsesi pertambangan tersebut perlu dikaji dari sisi perlindungan sejarah dan kebudayaan Gayo. Kawasan Linge, kata dia, memiliki posisi penting dalam memori kolektif masyarakat Gayo karena berkaitan erat dengan sejarah Kerajaan Linge.
“Tanah Linge bukan sekadar wilayah administratif biasa. Secara historis dan sosiologis, Linge adalah titik nol dan pusat peradaban tempat asal-usul sejarah masyarakat Gayo bermula dari Kerajaan Linge,” katanya.
Afdhalal khawatir aktivitas pertambangan berskala besar di kawasan tersebut tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam situs dan identitas sejarah masyarakat setempat.
“Menghadirkan tambang raksasa di tanah leluhur ini sama artinya dengan menghapus akar identitas dan sejarah kebudayaan Gayo,” lanjutnya.
Selain aspek sejarah dan budaya, HMI Cabang Takengon-Bener Meriah turut menyoroti potensi dampak ekologis dari aktivitas pertambangan. Lokasi konsesi yang dimaksud disebut berada di kawasan hulu Sungai Jambu Aye yang alirannya melintasi sejumlah wilayah dan menjadi bagian penting dari ruang hidup masyarakat.
Menurut HMI, aktivitas pertambangan di kawasan hulu perlu dikaji secara ketat karena berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas sumber air serta keseimbangan ekosistem apabila tidak dikelola berdasarkan prinsip perlindungan lingkungan.
Karena itu, HMI mempertanyakan proses AMDAL yang disebut belum melibatkan masyarakat secara bermakna. Mereka menyoroti kewajiban pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
HMI menilai konsultasi publik dan keterlibatan masyarakat terdampak merupakan bagian penting untuk memastikan keputusan mengenai kegiatan pertambangan tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, HMI juga mempertanyakan sejauh mana unsur dan tenaga ahli daerah yang memahami karakteristik ekologis, sosial, serta budaya kawasan dilibatkan dalam penyusunan maupun penilaian dokumen lingkungan.
Menurut mereka, keterlibatan unsur daerah diperlukan agar kajian lingkungan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi faktual masyarakat dan ekosistem di sekitar wilayah pertambangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, HMI Cabang Takengon-Bener Meriah mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP Operasi Produksi PT Linge Mineral Resources.
HMI juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitan maupun pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum.
“Negara harus hadir untuk menyelamatkan situs warisan sejarah Kerajaan Gayo serta melindungi ruang hidup masyarakat dari ambisi korporasi yang mengorbankan lingkungan demi kepentingan sesaat,” tegas Afdhalal.

