Oleh: Muhammad Askar Rezeki (Mahasiswa Asal Nagan Raya)
Angka Rp200 triliun tentu terdengar menggiurkan. Di ruang-ruang perencanaan pembangunan, angka sebesar itu kerap dipresentasikan sebagai simbol kemajuan ekonomi, pembuka lapangan kerja baru, sekaligus jalan pintas menuju peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Narasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi lahirnya optimisme terhadap masuknya investasi berskala besar ke Kabupaten Nagan Raya.
Namun, pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai investasi. Di balik angka fantastis yang dipromosikan kepada publik, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: apakah investasi tersebut benar-benar sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan cita-cita keadilan sosial?
Pertanyaan itu mengemuka kuat dari Lembah Beutong, khususnya wilayah Beutong Ateuh Banggalang. Di tengah euforia investasi yang digaungkan sebagian kalangan, masyarakat setempat justru menunjukkan sikap berbeda. Para ulama, imeum mukim, keuchik, tokoh masyarakat, hingga kelompok pemuda menyampaikan penolakan secara terbuka terhadap rencana proyek yang dinilai mengancam ruang hidup mereka.
Penolakan tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai sikap anti-investasi atau anti-pembangunan. Sebaliknya, ia merupakan bentuk partisipasi warga dalam memastikan bahwa setiap agenda pembangunan berjalan sesuai prinsip hukum, ilmu pengetahuan, dan kepentingan masyarakat yang akan menerima dampaknya secara langsung.
Dari perspektif lingkungan, terdapat sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Dokumen Kajian Risiko Bencana yang disusun BPBD Nagan Raya serta analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) menunjukkan bahwa kawasan hulu Beutong memiliki karakteristik geografis yang rentan. Wilayah ini berada pada topografi curam dengan kemiringan lereng yang tinggi dan berdekatan dengan jalur aktif Sesar Besar Sumatra.
Kondisi tersebut menempatkan kawasan Beutong pada tingkat kerawanan tertentu terhadap erosi, longsor, dan gangguan ekologis lainnya apabila terjadi perubahan tutupan lahan dalam skala besar. Kekhawatiran masyarakat menjadi semakin beralasan ketika muncul informasi mengenai potensi tumpang tindih kawasan proyek dengan wilayah yang memiliki keterkaitan ekologis dengan Kawasan Ekosistem Leuser.
Padahal, kawasan hulu Beutong selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang menopang keberlangsungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nagan Raya. Kerusakan pada kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap masyarakat yang berada di wilayah hilir, mulai dari meningkatnya risiko banjir hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan tata kelola pemerintahan lokal. Dalam berbagai instrumen hukum internasional dikenal prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu hak masyarakat terdampak untuk memperoleh informasi secara utuh serta memberikan persetujuan atau penolakan secara bebas sebelum suatu proyek dijalankan.
Surat penolakan yang disampaikan oleh berbagai unsur masyarakat Beutong menunjukkan adanya keberatan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam konteks demokrasi dan tata kelola yang baik, suara masyarakat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari legitimasi sosial sebuah kebijakan pembangunan.
Lebih jauh lagi, Aceh memiliki kekhususan hukum yang mengakui keberadaan lembaga adat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Aceh yang mengatur tentang pemerintahan mukim memberikan ruang dan kewenangan kepada lembaga adat dalam mengelola serta menjaga wilayahnya.
Karena itu, mengabaikan pandangan mukim, keuchik, dan unsur masyarakat adat lainnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial yang lebih luas. Apalagi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan pengakuan terhadap hutan adat, sementara pengalaman hukum sebelumnya menunjukkan bahwa masyarakat Beutong pernah memenangkan sengketa serupa melalui jalur peradilan.
Di sisi lain, argumentasi yang mendasarkan dukungan terhadap proyek semata-mata pada pertumbuhan ekonomi juga perlu dikaji secara lebih kritis. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi yang ditopang sektor ekstraktif tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Fenomena tersebut dikenal dalam berbagai kajian pembangunan sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam. Dalam kondisi tertentu, daerah yang kaya sumber daya justru menghadapi ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial akibat distribusi manfaat yang tidak merata.
Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari nilai investasi yang masuk atau besarnya angka pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus dinilai dari sejauh mana ia mampu menjaga lingkungan, menghormati hak masyarakat, serta menghadirkan manfaat yang adil bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai investasi di Beutong bukan sekadar soal menerima atau menolak proyek tertentu. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap sistem sosial dan adat yang telah hidup jauh sebelum berbagai proyek investasi itu hadir.
Sumpah perlawanan yang lahir dari Lembah Beutong sesungguhnya merupakan pesan bahwa pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat dan daya dukung lingkungan akan selalu menghadapi resistensi. Sebab bagi masyarakat Beutong, tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan bagian dari sejarah, identitas, dan warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

