Oleh : Fiqial, Sekjend SMUR Lhokseumawe
Gelombang perlawanan terhadap rencana pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kian menguat. Bukan karena masyarakat anti terhadap pembangunan. Bukan pula karena masyarakat menolak kemajuan. Namun, pengalaman sejarah telah menunjukkan bahwa industri pertambangan hampir selalu menghadirkan pola yang sama: kekayaan alam diambil oleh korporasi, sementara rakyat dipaksa menanggung akibatnya.
Setiap kali tambang hendak masuk ke suatu wilayah, masyarakat selalu disodorkan janji-janji yang terdengar indah, seperti lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, hingga bertambahnya pendapatan daerah. Namun, di balik seluruh janji tersebut, ada pertanyaan yang jarang dijawab secara jujur: siapa yang akan memperoleh keuntungan terbesar dari kekayaan alam Beutong? Dan siapa yang akan menanggung risiko ketika lingkungan rusak serta sumber kehidupan masyarakat terganggu?
Bagi SMUR, persoalan tambang di Beutong bukan sekadar persoalan investasi. Ini adalah persoalan ruang hidup dan pertarungan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan modal. Di satu sisi, masyarakat ingin mempertahankan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Di sisi lain, terdapat perusahaan yang memandang tanah yang sama sebagai sumber keuntungan yang harus dieksploitasi.
Beutong bukan wilayah kosong yang tidak bertuan. Beutong adalah tanah yang telah lama dihidupi oleh rakyat sebelum perusahaan datang membawa proposal investasi. Masyarakat telah lebih dahulu tinggal di sana. Mereka membuka lahan, bertani, menjaga sungai, dan merawat hutan. Mereka membangun kehidupan dengan keringat dan tenaga mereka sendiri. Karena itu, tidak ada alasan moral maupun politik yang dapat membenarkan pengorbanan ruang hidup masyarakat demi kepentingan korporasi.
Kita juga harus memahami bahwa masuknya tambang bukan sekadar aktivitas ekonomi. Tambang merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Dalam logika perusahaan, alam dipandang sebagai komoditas. Gunung dianggap sebagai cadangan mineral, hutan sebagai lahan produksi, dan sungai sebagai bagian dari proses industri. Semua dinilai berdasarkan seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan.
Sementara bagi masyarakat Beutong, tanah bukan sekadar tanah. Tanah adalah sumber kehidupan. Sungai bukan sekadar aliran air, melainkan tempat masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, tetapi pelindung keseimbangan alam yang menopang kehidupan rakyat.
Sejarah juga menunjukkan bahwa ketika modal menemukan sumber daya yang menguntungkan, selalu ada upaya untuk menguasainya atas nama pembangunan, investasi, maupun kepentingan nasional. Rakyat diminta mengalah. Namun ketika keuntungan mengalir, rakyat tidak pernah menjadi pihak yang menikmati bagian terbesar. Yang menikmati hasilnya adalah perusahaan dan para pemilik modal, sementara rakyat hanya menerima sisa-sisanya, bahkan sering kali hanya mewarisi dampak buruknya.
Sekretaris Jenderal SMuR Lhokseumawe-ACUT, Fiqi Al, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi percaya begitu saja pada narasi pembangunan yang dijadikan alat untuk membungkus kepentingan korporasi.
“Sudah terlalu banyak daerah yang dijanjikan kesejahteraan, tetapi akhirnya hanya mewarisi kerusakan lingkungan dan kemiskinan. Karena itu kami menolak tambang di Beutong. Kami tidak ingin tanah rakyat dirampas secara perlahan melalui izin dan investasi. Kami tidak ingin sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat berubah menjadi korban aktivitas ekstraktif. Jangan jadikan Beutong sebagai wilayah pengorbanan demi keuntungan segelintir pemilik modal,” tegasnya.
Menurut Fiqi Al, penolakan terhadap tambang merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan yang menempatkan rakyat sebagai pihak yang selalu harus berkorban.
“Kami berdiri bersama rakyat Beutong. Tanah ini bukan milik korporasi. Hutan ini bukan milik investor. Sungai ini bukan milik perusahaan. Semua itu adalah milik rakyat yang telah menjaganya secara turun-temurun. Jika ada pihak yang ingin mengorbankan ruang hidup masyarakat demi keuntungan ekonomi, maka kami akan berada di barisan yang menolaknya. Sebab, tidak ada investasi yang lebih berharga daripada keselamatan rakyat dan masa depan generasi yang akan datang,” tutup Fiqi Al.
SMuR menegaskan bahwa pembangunan yang sejati harus berangkat dari kebutuhan rakyat dan menghormati keberlanjutan lingkungan. Pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk merampas tanah masyarakat. Pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk menghancurkan hutan dan mengancam sumber air, apalagi jika manfaat utamanya hanya dinikmati oleh segelintir kelompok yang memiliki modal dan kekuasaan.
Atas dasar itu, SMuR secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan di Beutong. Organisasi tersebut juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga alam Beutong. Sebab ketika tanah dirampas, rakyat kehilangan sumber kehidupan. Ketika sungai rusak, rakyat kehilangan masa depan. Dan ketika alam dihancurkan atas nama keuntungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri.
Beutong bukan untuk ditambang. Beutong bukan untuk dijual. Beutong adalah ruang hidup rakyat yang wajib dipertahankan.

