Aceh Tamiang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut keberadaan gelondongan kayu yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di wilayah tersebut, Selasa, (06/01/2026).
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni bersama tim, dengan fokus penelusuran pada aliran sungai serta kawasan terdampak banjir. Investigasi dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik pembalakan liar yang berkontribusi terhadap bencana alam di Aceh Tamiang.
Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, tim melakukan pencocokan dan identifikasi kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kawasan hulu sungai guna mengetahui sumber asal kayu tersebut.
“Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Itu yang mengakibatkan perusakan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang,” ujar Irhamni dalam keterangan video yang diterima wartawan.
Dalam proses penelusuran, Dittipidter Bareskrim Polri juga menyusuri Desa Pante Kera di Aceh Timur hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah fakta, mulai dari debit air yang tetap tinggi, intensitas hujan lebat yang berpotensi menimbulkan banjir, hingga banyaknya kayu yang berserakan di sekitar sungai dan badan jalan.
Irhamni menyebutkan, temuan tersebut menunjukkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga merupakan bagian dari wilayah terdampak bencana alam. Adapun hulu aliran sungai yang diduga menjadi sumber kayu gelondongan berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop di Kabupaten Aceh Timur.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, hutan lindung serba jadi, ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi tersebut untuk kami naikkan ke proses penyidikan,” ungkapnya.
Selain dugaan pembalakan liar, Bareskrim Polri juga mendalami persoalan sedimentasi yang memperparah dampak banjir. Menurut Irhamni, sedimentasi terjadi akibat pembukaan lahan yang tidak taat aturan, khususnya tidak dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Ia menegaskan, kegiatan pembukaan lahan yang legal seharusnya memiliki dokumen UKL-UPL, yang di dalamnya mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibuka. Lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat, kata dia, tidak diperkenankan untuk dibuka karena berpotensi menyebabkan longsor dan sedimentasi saat hujan.
“Di Kuala Simpang, masyarakat bisa melihat rumah-rumah mereka dimasuki lumpur dari wilayah hulu. Di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah menyebabkan banjir. Inilah yang kami maksud sebagai adanya kerusakan lingkungan atau tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Irhamni.
Sumber: Atjeh Watch

