Cacatnya Hukum Internasional di Hadapan Amerika dan Sekutunya

Oleh: Teuku Alfin Aulia, Founder Halaqah Aneuk Bangsa, Mahasiswa Kedokteran Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir

Beberapa waktu terakhir, dunia kembali diguncang oleh narasi dan pemberitaan kontroversial terkait Venezuela. Berbagai laporan internasional menyebut adanya tekanan ekstrem, intervensi, hingga dugaan keterlibatan kekuatan asing yang dikaitkan dengan Amerika Serikat terhadap pemerintahan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro. Sebelumnya, Venezuela juga diberitakan menjadi sasaran serangan dan tekanan berlapis yang semakin memperkeruh situasi dalam negeri negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Tindakan-tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: hukum internasional manakah yang membenarkan seorang pemimpin negara berdaulat diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kekuatan asing, terlebih setelah negaranya berada di bawah tekanan militer dan politik? Apakah dalih pemberantasan narkotika cukup menjadi legitimasi, atau justru ini mencerminkan hasrat laten negara adikuasa untuk mengendalikan sumber daya alam strategis melalui penyingkiran pihak-pihak yang dianggap menghambat kepentingan mereka?

Fenomena ini bukanlah peristiwa tunggal. Ia merupakan bagian dari pola panjang kesewenang-wenangan Amerika Serikat yang selama puluhan tahun nyaris dibiarkan tanpa perlawanan berarti oleh komunitas internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang seharusnya menjadi penyangga utama keadilan global, kerap terlihat impotent ketika pelanggaran tersebut bersinggungan langsung dengan kepentingan Amerika dan sekutunya. Negara-negara adidaya lain pun lebih memilih posisi aman, demi memastikan praktik serupa yang mereka lakukan tidak menjadi sasaran tekanan balik.

Dunia internasional seolah telah lelah, namun sekaligus pasrah, menyaksikan realitas ini berulang. Jejak panjang intervensi berdarah oleh Amerika Serikat dan sekutunya dari Vietnam, Afghanistan, Irak, Suriah, Libya, Kuba, hingga tragedi kemanusiaan di Gaza yang dibiarkan karena dilakukan oleh sekutu Amerika menjadi bukti bahwa hukum internasional kerap tunduk pada kekuatan, bukan keadilan. Kini, Venezuela kembali masuk dalam daftar panjang negara yang merasakan pahitnya realitas tersebut.

Tatanan dunia modern dipenuhi kemunafikan yang dilembagakan dalam aturan-aturan global yang tampak netral di atas kertas, namun dalam praktiknya menguntungkan segelintir negara kuat. Negara-negara adidaya berperan layaknya sutradara, mengatur skenario global sesuai kepentingan mereka, sementara negara-negara lemah hanya menjadi figuran yang kedaulatannya dapat diinjak kapan saja.

Sering kali, semua ini dibungkus dengan retorika demokrasi dan kebebasan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Intervensi yang dilakukan justru melahirkan instabilitas berkepanjangan, perang sipil, kehancuran sosial, serta jutaan korban sipil tak berdosa. Pada akhirnya, satu-satunya tujuan yang benar-benar terwujud adalah penguasaan sumber daya strategis negara yang diintervensi.

Invasi Amerika Serikat ke Irak menjadi contoh paling telanjang. Rezim Saddam Hussein ditumbangkan dengan tuduhan kepemilikan senjata pemusnah massal. Namun setelah perang yang menelan lebih dari satu juta nyawa rakyat Irak, dunia tak pernah disuguhkan satu bukti pun atas klaim tersebut. Kini, Venezuela menghadapi tekanan serupa. Meski harus diakui bahwa pemerintahan Maduro memiliki catatan pelanggaran HAM dan berbagai persoalan internal, pertanyaan besarnya tetap sama: apakah hukum internasional sedemikian rimba dan brutal, hingga memberi ruang bagi negara kuat untuk menindak negara lemah sesuka hati?

Pernyataan Presiden Donald Trump yang secara terbuka menyebut keinginannya untuk mengendalikan cadangan minyak Venezuela yang merupakan salah satu cadangan minyak terbesar di dunia semakin menguatkan dugaan bahwa motif ekonomi dan geopolitik menjadi faktor utama di balik tekanan tersebut.

Hari ini Venezuela, esok mungkin Iran. Negara yang sejak lama menjadi musuh strategis Amerika Serikat di Timur Tengah itu juga tengah dilanda krisis ekonomi akibat sanksi Barat dan gelombang protes domestik. Trump bahkan telah mengisyaratkan keinginannya untuk memberikan “pukulan keras” kepada Iran. Pertanyaannya, setelah itu negara kecil mana lagi yang akan menjadi sasaran? Dunia tampak benar-benar terdiam, bahkan ketika Amerika Serikat “memerangi” banyak negara melalui kebijakan tarif dan tekanan ekonomi.

Inilah wajah imperialisme era modern tidak lagi selalu hadir dalam bentuk pendudukan fisik, melainkan melalui sistem global yang timpang. Runtuhnya Uni Soviet hampir tiga dekade lalu menjadikan Amerika Serikat sebagai satu-satunya kekuatan dominan yang memosisikan diri sebagai polisi dunia. Namun layakkah keamanan global diserahkan kepada tangan yang sarat dengan rekam jejak kekerasan?

Dunia membutuhkan kekuatan penyeimbang yang mampu mengoreksi dominasi Amerika dan sekutunya. Harapan itu bukan pada Rusia atau Tiongkok yang juga memiliki catatan kelam, melainkan pada kebangkitan Dunia Muslim yang telah lama absen dari percaturan politik global sejak runtuhnya Kekaisaran Utsmaniyah pasca Perang Dunia I.

Dunia Muslim sejatinya memiliki sumber daya yang sangat besar untuk menjadi kekuatan penyeimbang global. Secara historis, dunia Islam pernah memainkan peran penting dalam politik internasional melalui aliansi dan solidaritas lintas wilayah. Salah satunya tercatat pada tahun 1525, ketika Kesultanan Utsmaniyah berhasil membebaskan Raja Francis I yang ditawan secara sewenang-wenang oleh Spanyol.

Kebangkitan kembali Dunia Muslim harus dibangun di atas nilai-nilai luhur Islam yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan umat manusia. Turki dengan industri militernya, Indonesia dengan sumber daya manusia yang besar, Pakistan dengan kekuatan nuklirnya, serta Iran, Arab Saudi, dan Mesir dengan pengaruh regional masing-masing, merupakan potensi nyata yang tidak bisa diabaikan.

Lebih dari separuh cadangan minyak dunia berada di negara-negara Muslim. Dunia Muslim juga menguasai jalur-jalur strategis perdagangan global, dari Selat Gibraltar hingga Selat Malaka dan Makassar, termasuk Laut Merah, Mediterania, Laut Hitam, Teluk Benggala, Samudra Hindia, hingga Atlantik. Semua ini merupakan modal geopolitik yang sangat besar.

Membangun aliansi kerja sama komprehensif di bidang ekonomi, keamanan, dan politik bukanlah hal mustahil. Jika negara-negara Eropa mampu bersatu setelah berabad-abad konflik, maka Dunia Muslim pun seharusnya mampu sebagaimana sejarah pernah membuktikan ketika mereka memilih untuk bersatu.

Pos terkait